NEGARA - NEGARA TIMUR TENGAH
Bentuk negara dan sistem pemerintahan negara-negara Timur Tengah ini akan secara singkat menengahi luas wilayah, jenis kekuasaan, bentuk negara, sistem pemerintahan, dan sifat parlemen dari negara-negara di kawasan ini.Negara-negara Timur Tengah yang diketengahkan adalah Afghanistan, Arab Saudi,
Armenia, Azerbaijan, Bahrain, Iran, Iraq, Israil, Kuwait, Kyrgyzstan, Lebanon, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Syria, Tajikistan, Turki, Turkmenistan, Uni Emirat Arab, Uzbekistan, Yaman, dan Yordania.
Afghanistan
• Nama resmi: Islamic Republic of Afghanistan
• Ibukota: Kabul
• Luas wilayah (km2): 647.500 ---- Populasi negara ini per 2004 adalah 28.513.677. Bahasa resminya Pashtu dan Dari, serta sejumlah bahasa lain seperti Uzbek, Turkmen, dan minor lainnya. Mayoritas orang Afghanistan beragama Islam, dengan 80% bermazhab Sunni, sementara Syiah sekitar 19%. Komposisi etnisnya 42% Pashtun, 27% Tajik, 9% Hazara, 9% Uzbek, 4% Aimak, 3% Turkmen, 2% Baloch, dan 4% adalah etnis lain.
• Jenis kekuasaan: Republik (transisi ke arah Republik Islam)
• Bentuk negara: Kesatuan ---- Afghanistan terdiri atas 34 propinsi. Setiap propinsi dipimpin pemerintah daerah yang dipilih secara luber untuk jabatan selama 4 tahun. Propinsi terbagi ke dalam distrik-distrik yang masing-masing pemimpinnya dipimpin oleh pemerintahan lokal yang dipilih lewat metode serupa dengan propinsi. Pemerintahan lokal Afghanistan posisinya kuat karena hampir semua keputusan lokal diputuskan oleh dewan lokal yang disebut Jirga atau Shura. Kekuasaan tradisional ini dimungkinkan kuat karena masih kuatnya peran tokoh masyarakat tradisional.
• Sistem pemerintahan: Presidensil ---- Selain sebagai kepala negara, Presiden Afghanistan juga berwenang mengawasi penerapan konstitusi, menentkan kebijakan fundamental negara, panglima tertinggi angkatan perang, mengangkat para hakim dan pejabat tinggi pemerintahan, mendeklarasikan perang dan keadaan darurat, mengangkat menteri kabinet, serta mengadakan referendum bagi masalah-masalah nasional yang krusial. Presiden dipilih setiap 5 tahun dengan sistem pemilu two round system. Syarat menjadi presiden adalah beragama Islam, keturunan orang tua Afghanistan, dan sekurangnya berusia 40 tahun.
• Parlemen: Trikameral (Wolesi Jirga/House of People + Meshrano Jirga/House of Elders + Loya Jirga) ---- Wolesi Jirga (WJ) dipilih setiap 5 tahun, dengan sekurangnya 2 anggota perempuan harus terpilih dari setiap propinsi. Sehingga, dengan 34 propinsi, Afghanistan sekurangnya memiliki 2 x 34 = 68 wakil perempuan di WJ. WJ dipilih lewat pemilu yang diikuti para parpol. Di sisi lain, Meshrano Jirga (MJ) tidaklah dipilih secara langsung. Ia bahkan diangkat. Dua per tiga anggota MJ berasal dari anggota Dewan Propinsi, dimana masing-masing propinsi mengirim 1 orang. Satu per tiga anggota MJ diangkat oleh Presiden dan berasal dari orang-orang yang dianggap ahli dan berpengalaman. Anggota MJ yang diangkat Presiden ini juga termasuk 2 wakil orang cacat dan 2 wakil Kochi (masyarakat nomaden Afghanistan). Periode jabatan MJ adalah 4tahun. Selain WJ dan MJ, parlemen Afghanistan juga terdiri atas Loya Jirga (LJ). LJ adalah lembaga perwakilan politik khas Afghanistan, berupa forum tradisional, dan merupakan manifestasi tertinggi masyarakat Afghanistan. Dalam LJ, tetua adat dari setiap etnik di Afghanista bersua di LJ, baik untuk menyelesaikan sengketa, mendiskusikan reformasi ssoial, bahkan hingga memberi persetujuan atas konstitusi baru. Menurut konstitusi resmi Afghanistan, LJ terdiri atas anggota dewan nasional dan para ketua dewan propinsi dan distrik. Para menteri, ketua pengadilan, dan anggota mahkamah agung dapat menghadiri sesi-sesi yang diadakan LJ tetapi tanpa hak suara.
Bentuk negara dan sistem pemerintahan negara-negara Timur Tengah ini akan secara singkat menengahi luas wilayah, jenis kekuasaan, bentuk negara, sistem pemerintahan, dan sifat parlemen dari negara-negara di kawasan ini.Negara-negara Timur Tengah yang diketengahkan adalah Afghanistan, Arab Saudi,
Armenia, Azerbaijan, Bahrain, Iran, Iraq, Israil, Kuwait, Kyrgyzstan, Lebanon, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Syria, Tajikistan, Turki, Turkmenistan, Uni Emirat Arab, Uzbekistan, Yaman, dan Yordania.
Afghanistan
• Nama resmi: Islamic Republic of Afghanistan
• Ibukota: Kabul
• Luas wilayah (km2): 647.500 ---- Populasi negara ini per 2004 adalah 28.513.677. Bahasa resminya Pashtu dan Dari, serta sejumlah bahasa lain seperti Uzbek, Turkmen, dan minor lainnya. Mayoritas orang Afghanistan beragama Islam, dengan 80% bermazhab Sunni, sementara Syiah sekitar 19%. Komposisi etnisnya 42% Pashtun, 27% Tajik, 9% Hazara, 9% Uzbek, 4% Aimak, 3% Turkmen, 2% Baloch, dan 4% adalah etnis lain.
• Jenis kekuasaan: Republik (transisi ke arah Republik Islam)
• Bentuk negara: Kesatuan ---- Afghanistan terdiri atas 34 propinsi. Setiap propinsi dipimpin pemerintah daerah yang dipilih secara luber untuk jabatan selama 4 tahun. Propinsi terbagi ke dalam distrik-distrik yang masing-masing pemimpinnya dipimpin oleh pemerintahan lokal yang dipilih lewat metode serupa dengan propinsi. Pemerintahan lokal Afghanistan posisinya kuat karena hampir semua keputusan lokal diputuskan oleh dewan lokal yang disebut Jirga atau Shura. Kekuasaan tradisional ini dimungkinkan kuat karena masih kuatnya peran tokoh masyarakat tradisional.
• Sistem pemerintahan: Presidensil ---- Selain sebagai kepala negara, Presiden Afghanistan juga berwenang mengawasi penerapan konstitusi, menentkan kebijakan fundamental negara, panglima tertinggi angkatan perang, mengangkat para hakim dan pejabat tinggi pemerintahan, mendeklarasikan perang dan keadaan darurat, mengangkat menteri kabinet, serta mengadakan referendum bagi masalah-masalah nasional yang krusial. Presiden dipilih setiap 5 tahun dengan sistem pemilu two round system. Syarat menjadi presiden adalah beragama Islam, keturunan orang tua Afghanistan, dan sekurangnya berusia 40 tahun.
• Parlemen: Trikameral (Wolesi Jirga/House of People + Meshrano Jirga/House of Elders + Loya Jirga) ---- Wolesi Jirga (WJ) dipilih setiap 5 tahun, dengan sekurangnya 2 anggota perempuan harus terpilih dari setiap propinsi. Sehingga, dengan 34 propinsi, Afghanistan sekurangnya memiliki 2 x 34 = 68 wakil perempuan di WJ. WJ dipilih lewat pemilu yang diikuti para parpol. Di sisi lain, Meshrano Jirga (MJ) tidaklah dipilih secara langsung. Ia bahkan diangkat. Dua per tiga anggota MJ berasal dari anggota Dewan Propinsi, dimana masing-masing propinsi mengirim 1 orang. Satu per tiga anggota MJ diangkat oleh Presiden dan berasal dari orang-orang yang dianggap ahli dan berpengalaman. Anggota MJ yang diangkat Presiden ini juga termasuk 2 wakil orang cacat dan 2 wakil Kochi (masyarakat nomaden Afghanistan). Periode jabatan MJ adalah 4tahun. Selain WJ dan MJ, parlemen Afghanistan juga terdiri atas Loya Jirga (LJ). LJ adalah lembaga perwakilan politik khas Afghanistan, berupa forum tradisional, dan merupakan manifestasi tertinggi masyarakat Afghanistan. Dalam LJ, tetua adat dari setiap etnik di Afghanista bersua di LJ, baik untuk menyelesaikan sengketa, mendiskusikan reformasi ssoial, bahkan hingga memberi persetujuan atas konstitusi baru. Menurut konstitusi resmi Afghanistan, LJ terdiri atas anggota dewan nasional dan para ketua dewan propinsi dan distrik. Para menteri, ketua pengadilan, dan anggota mahkamah agung dapat menghadiri sesi-sesi yang diadakan LJ tetapi tanpa hak suara.
Arab Saudi
• Nama resmi: Al Mamlakah al-Arabiya as-Suudiyah (Kingdom of Saudi Arabia)
• Ibukota: Riyadh
• Luas wilayah (km2): 2.149.690 ---- Populasi Arab Saudi 25.795.938 per tahun 2005. Sebanyak 93,7% beragama Islam, 3,7% Kristen, 1,1% Hindu, dan 1% agama lainnya. Etnis terbesar adalah Arab (90%), Afro Asia dan lainnya (10%).
• Jenis kekuasaan: Monarki (Transisi ke arah Konstitusional sejak 2002) ---- Konstitusi Arab Saudi adalah Al Quran dan Sunnah. Hukum dasar negara adalah Syariah Islam. Dalam aplikasi pemerintahan, Raja menjadi sumber otoritas bagi setiap otoritas politik yang ada di Arab Saudi. Raja juga berhak menafsirkan hukum setelah menjalani sejumlah konsultasi dan menjalin konsensus. Konsultasi dan konsensus ini juga menjadi dasar hukum di bawah Syariah. Menurut hukum dasar Arab Saudi tahun 1992, terdapat sekurangnya 4 otoritas (subordinat raja) di dalam negara: Dewan Menteri, Dewan Konsultatif, Pengadilan, dan Ulama.
• Bentuk negara: Kesatuan (Sentralis) ---- Pemerintahan Arab Saudi terbagi atas 13 propinsi yang diperintah langsung oleh Raja. Undang-undang, pejabat pemerintah, dan pengadilan seluruhnya ada dibawah otorisasi Raja.
• Sistem pemerintahan: Presidensil (Raja) ---- Raja selain selaku kepala negara, ia juga merupakan perdana menteri, panglima tertinggi angkatan perang, penjaga dua tempat suci (Mekkah dan Madinah), mengangkat dan memberhentikan Dewan Menteri, menafsirkan hukum. Otoritas politik tertinggi di bawah raja adalah putra mahkota. Putra mahkota ini ditentukan oleh raja, asalkan tetap diambil dari keturunan Abdul Aziz. Putra mahkota bahkan dapat memerintah atas nama raja, bahkan sebelum mahkota diestafetkan. Dewan Menteri bertindak selaku legislatof dan eksekutif pelaksana raja. Kedua peran ini didasarkan atas restu raja. Hukum yang ditetapkan dewan menteri akan menjadi hukum aplikatif dalam 30 hari, kecuali raja memvetonya. Umumnya, para anggota dewan menteri pun keturunan Abdul Aziz. Majlis asShura adalah dewan konsultatif. Anggotanya sekitar 120 orang. Tugas mereka adalah memberi nasehat kepada raja. Anggota majelis ini pun diangkat dan diberhentikan oleh raja. Di Indonesia, majelis ini mirip Wantimpres. Lembaga pengadilan (yudikatif) menurut hukum dasar Arab Saudi haruslan independen. Kepala pengadilan biasanya berasal dari bangsawan ataupun keturunan al-Wahhab. Menteri Kehakiman Arab Saudi biasanya juga menjadi Grand Mufti. Setiap hakim diangkat dan diberhentikan oleh Raja. Ulama adalah lembaga yang ada dalam hukum dasar Arab Saudi yang fungsinya menjadi metode penafsiran hukum Islam yaitu Ijma (konsensus) dan Shura (Konsultasi). Anggota Ulama terdiri atas keturuan Abdul Aziz dan al-Wahhab. Ulama ini dikepalai oleh Grand Mufti.
• Parlemen: Unikameral (Council of Ministers) ---- Sebenarnya Council of Minister (CoM) bukanlah parlemen layaknya di negara-negara demokrasi a la Barat. Ia lebih mirip "quasi-legislative" dan tidak primus interpares dengan raja. Dewan Menteri bertindak selaku legislator dan eksekutif pelaksana raja. Kedua peran ini didasarkan atas restu raja. Hukum yang ditetapkan dewan menteri akan menjadi hukum aplikatif dalam 30 hari, kecuali raja memvetonya. Umumnya, para anggota dewan menteri pun keturunan Abdul Aziz.
Armenia
• Nama resmi: Republic of Armenia ----
• Ibukota: Yerevan ----
• Luas wilayah (km2): 29.743 ---- [Populasi Armenia per 2005 adalah 3.100.000. Sekitar 94%nya beragama Kristen Ortodox, Kristen lainnya 4%, Zoroaster 2%. Komposit etnisnya 96% Armenia, sementara Kurdi, Yezid, Rusia, Yahudi, Assiria, dan Yunani totalnya 4%. ] • Jenis kekuasaan: Republik ----
• Bentuk negara: Kesatuan ---- [Sebagai negara kesatuan, Armenia terdiri atas propinsi dan kabupaten. Propinsi dan kabupaten ini diperintah oleh administrasi tingkat nasional, yang tugasnya mengangkat dan memberhentikan para gubernur dan bupati. Di bawah propinsi dan kabupaten, terdapat unit-unit pemerintahan lokal yang sifatnya self-government (mungkin mirip dengan desa di Indonesia). Unit-unit ini terdapat baik di wilayah rural maupun urban serta diselenggarakan oleh suatu badan bernama council of elders (CoE). Mereka semua dipilih lewat pemilu untuk masa bakti 4 tahun. ]
• Sistem pemerintahan: Semi-Presidensil ---- [Armenia memiliki baik karakteristik parlementer maupun presidensil. Penyelenggara administrasi negara bertanggung jawab kepada parlemen. Presiden Armenia dipilih oleh rakyat secara langsung. Terjadi distribusi kekuasaan antara Presiden dengan Perdama Menteri (PM). Varian semi-presidensil yang dianut Armenia lebih bercorak Presiden-Parlementer, karena terjadi pertanggungjawaban ganda penyelenggara administrasi negara. Penyelenggara administrasi negara Armenia bergantung pada kepercayaan yang diberikan Presiden dan National Assembly (NA, parlemen Armenia). Konstitusi Armenia tidak secara tegas membedakan alur wewenang guna mengotorisasi judgment atas kinerja penyelenggara administrasi negara (PM). Konstitusi mempersilakan presiden atau mayoritas parlemen untuk membekukan eksekutif yang dijalankan PM. Presiden Armenia dapat membubarkan parlemen dan secara prerogatif ia memiliki kuat posisinya dalam menentukan formasi administrasi negara. Presiden Armenia dapat mengangkat dan memberhentikan PM. Presiden dipilih untuk masa bakti 5 tahun.]
• Parlemen: Unikameral (National Assembly) ---- [Fungsi NA adalah menginisiasi dan memberi persetujuan atas suatu legislasi. Ia berwenang pula memberi persetujuan atas program-program yang diajukan oleh PM. PM merupakan belahan dari parlemen. Namun, Presiden dapat melakukan veto atas undang-undang yang disetujui parlemen. Armenia menganut sistem multipartai. ] Azerbaijan • Nama resmi: Republic of Azerbaijan ---- [ ]
• Ibukota: Baku ---- [ ]
• Luas wilayah (km2): 86.600 ---- [ Populasi Azerbaijan per Juli 2004 berkisar 7.868.385 orang. Bahasa yang digunakan Azeri (89%), Rusia (3%), Armenia (2%), dan lainnya (6%). Islam adalah mayoritas di Azerbaijan menempati 93,4%, Ortodox Rusia 2,5%, Ortodox Armenia 2,3%, dan agama lainnya 1,8%. Komposit etnisnya Azerbaijani 90,6%, Lezgin 2,2%, Rusia 1,8%, Armenia 1,5%, Talysh 1%, lainnya 2,9%.]
• Jenis kekuasaan: Republik ---- [ ]
• Bentuk negara: Kesatuan ---- [ Azerbaijan terdiri atas 80 distrik administratif yang disebut rayon . Masing-masing kepalanya diangkat dan diberhentikan oleh badan eksekutif (presiden). Uniknya, di Azerbaijan adalah sebuah republik otonom yang nama lengkapnya Nakhchivan Autonomous Republik (NAR). NAR memiliki badan legislatif sendiri (disebut Ali Mejlis), badang eksekutif sendiri, dan badan yudikatif sendiri. Namun, konstitusi Azerbaijan menjadi keputusan-keputusan badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif Azerbaijan punya efek mengikat atas republik otonom NAR ini. Secara umum, NAR ini mirip dengan daerah-daerah tingkat I dan II di Indonesia sesuai UU No. 32 tahun 2004. ]
• Sistem pemerintahan: Presidensil ---- [ Presiden merupakan kepala negara, penguasa tertinggi angkatan perang, dan pemegang mandat eksekutif. Presiden mengangkat dan memberhentikan Perdana Menteri (PM) setelah berkoordinasi dengan Milli Mejlis (MM), mengangkat menteri-menteri kabinet, jaksa dan hakim agung (kecuali ketua Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan Pengadilan Ekonomi). Presiden dipilih untuk masa tugas 5 tahun dan maksimal 2 periode. Presiden juga menunjuk menteri dan mengangkat PM sebagai ketua dewan menteri. Masa tugas kabinet berakhir tatkala presiden yang baru sudah terpilih. ]
• Parlemen: Unikameral (Milli Mejlis/National Assembly) ---- [ MM terdiri atas 125 anggota yang dipilih berdasarkan suara mayoritas dalam sistem pemilu single-member district. Masa bakti anggota MM adalah 5 tahun. Kewenangan MM adalah bidang legislatif, misalnya menerbitkan UU, menyetujui anggaran negara berikut pelaksanaannya, mengangkat para hakim konstitusi, agung, dan ekonomi.]
Bahrain
• Nama resmi: Kingdom of Bahrain ---- [ ]
• Ibukota: Manama ---- [ ]
• Luas wilayah (km2): 712 ---- [ Populasi Bahrain per Juli 2004 adalah 677.886 orang, termasuk 235.108 orang yang tidak berkebangsaan. Bahasan yang digunakan adalah Arab. Agama mayoritasnya Islam (70% Syiah, 30% Sunni), termasuk sejumlah kecil penganut Kristen, Yahudi, dan Hindu. Komposit etnisnya Bahrain (63%), Asia (19%), Arab lainnya (10%), dan Iran (8%), ]
• Jenis kekuasaan: Monarki Konstitusional ---- [ ]
• Bentuk negara: Kesatuan ---- [ Bahrain terbagi ke dalam 5 gubernuran (disebut muhafazat) dan 12 kabupaten (disebut manatiq atau baladiyat). Anggota dewan kabupaten dipilih, kendati fungsi utama kelegislasiannya mereka perlu mendapat persetujuan pemerintah pusat. ]
• Sistem pemerintahan: Presidensil (Raja) ---- [ Raja adalah kepala negara, dan menjalankan fungsi pemerintahan melalui para menterinya. Raja mengangkat dan memberhentika Perdana Menteri (PM), menteri, dan hakim tinggi. Raja juga pemengan kuasa tertinggi Angkatan Pertahanan Negara. Raja berhak mengajukan hukum serta mengamandir konstitusi, serta mengajukan referendum bagi suatu hal yang krusial bagi negara. Pemerintahan sehari-hari Bahrain dijalankan oleh Dewan Menteri (DM). DM dipimpipn oleh PM. PM memiliki keistimewaan yaitu bukan merupakan subyek mosi ketidakpercayaan parlemen. Maksimal, parlemen hanya dapat menganggap PM tidak bisa bekerja sama dan itupun harus disepakati oleh 2/3 anggota parlemen. Raja adalah pemutus terakhir sengketa antar keduanya. ]
• Parlemen: Bikameral (Majlis ash-Shura + Majelis AnNuwwab) ---- [ MS dan MN masing-masing terdiri atas 40 anggota. Masa bakti kedua anggota badan adalah 4 tahun. Anggota MS diangkat oleh Raja, di mana MS memiliki kewenangan pengawasan kekuasan kendati lebih kecil dari MN. MN dipilih lewat pemilu dan memiliki fungsi pengawasan pemerintahan yang sesungguhnya. Parpol adalah ilegal di Bahrain. Bahrain hanya menganut konsep masyarakat sipil. ]
Iran
• Nama resmi: Islamic Republic of Iran ----
• Ibukota: Teheran ----
• Luas wilayah (km2): 1.648.000 ---- Populasi Iran per tahun 2011 adalah 78.868.711. Komposit etnisnya 61% Persia, 16% Azeri, 10% Kurdi, 6% Lur, 2% Baloch, 2% Arab, 2% Turkmen, dan 1% etnis lainnya. Bahasa yang dipraktekkan adalah Persia 53% (bahasa resmi), dialek Azeri dan Turki 18%, Kurdi 10%, Gilaki dan Mazandarani 7%, Luri 6%, Balochi 2%, Arab 2%, dan lainnya 2%. Agama mayoritas Iran adalah Islam yaitu 98%, sementara 2% nya adalah agama-agama lain seperti Zoroaster, Yahudi, Kristen dan Baha'i. • Jenis kekuasaan: Republik (Islam) ---- Jenis kekuasaan ini berlangsung sejak 1979 ketika berlangsung Revolusi Islam di bawah kepemimpinan Imam Khomeini yang menjungkalkan Dinasti Pahlevi. Iran (dahulu Persia) ditaklukan kalangan Arab tahun 640, dan selama 850 tahun berada di bawah kekuasaan dinasti non Persia. Hal ini berubah tahun 1502 ketika Dinasti Safawi beroleh kekuasaan dan menjadikan Syiah sebagai mazhab resmi kerajaan. Tahun 1736 kekuasaan beralih ke tangan Dinasi Qajar. Pasca Perang Dunia I (12 Desember 1925) Dinasti Pahlevi mengambil alih kekuasaan negara dan berkuasa hingga 1979. Menurut Article 56 konstitusi Iran menyatakan "... absolute sovereignty over the world and man belongs to God, and it is He Who has made man master of his own social destiny." Akibatnya, seluruh regulasi dan produk perundang-undangan harus dikonfirmasi dengan Islam. Dewan yang difungsinya khusus memperhatikan hal ini adalah Shora-ye Negahban atau Guardian Council (GC). Dan, hingga masa kedatangan Imam Mahdi (Imam ke-12) menjadi tugas vali-ye faqih (Supreme Leader) untuk memimpin rakyat, sebagai pemimpin tertinggi Iran.
• Bentuk negara: Kesatuan ---- Iran terbagi ke dalam 31 propinsi.
• Sistem pemerintahan: Presidensil ---- Supreme Leader. Struktur kuasa tertinggi di Iran ditempati oleh Supreme Leader (SL). Hingga saat ini, SL pertama adalah Ayatollah Ruhollah Khomeini dan ketika wafat digantikan oleh Ayatollah Ali Khamenei. Menurut konstitusi Iran, SL berperan untuk menjaga dan mengawasi kebijakan umum Republik Islam Iran, dan secara implementatif merancang dan mengarahkan politik dalam negeri dan luar negeri Iran. SL juga membawahi The Supreme Council for National Security (TSCNS), Angkatan Bersenjata, The Nation's Exigency Council, dan Head of Judiciary. Selain itu, SL juga membawahi dengan mengangkat 6 dari 12 anggota Guardian Council, lembaga yang melakukan screening dan pengawasan atas kandidat presiden, parlemen, dan Assembly of Expert. Presiden. Sejak 1989, hanya terdapat 2 badan eksekutif di Iran yaitu SL dan Presiden. Akibatnya, Presiden kini langsung memimpin Dewan Menteri. Kandidat presiden harus disetujui oleh GC. Presiden Iran tidak mengendalikan angkatan perang. Kewenangan presiden berada di bawah bayang-bayang kuat pengaruh SL. Kewenangan presiden ada di dalam perancangan kebijakan ekonomi. Guardian Council. Nama lengkap badan ini dalam bahasa Inggris adalah The Council of the Guardians of the Constitution. Model kewenangannya mengikuti yang tertera dalam konstitusi Iran tahun 1906. Anggotanya terdiri atas 12 orang, di mana 6 orang diangkat oleh SL dari kalangan ahli agama, dan 6 orang sisanya para ahli hukum dari aneka bidang kehidupan (sosial, ekonomi, teknologi, dan sejenisnya). Ke-6 anggota GC selain yang diangkat oleh SL dipromosikan oleh Head of Judiciary dan dipilih oleh Parlemen. Masa tugas anggota GC adalah 6 tahun, dan setengahnya dipilih kembali setiap 3 tahun. Fungsi utama GC adalah menentukan kompatibilitas produk legislasi baik dengan hukum Islam maupun konstitusi. Setiap produk legislasi yang dikeluarkan parlemen harus melalui persetujuan GC ini dalam 10 hari, dan jika dianggap tidak sesuai, maka legislasi dikembalikan lagi pada parlemen. The Nation's Exigency Council. Lembaga ini berdiri 6 Pebruari 1988 guna mengarbritase hubungan antara GC dengan Parlemen. Anggota TNEC diangkat oleh oleh SL. Ia terdiri atas 6 orang ulama yang berasal dari GC, ketua parlemen, ketua badan yudikatif, cabang-cabang eksekutif, dan personal lain yang ditentukan oleh SL. TNEC bekerja dalam prinsip hall-e mo'zalat-e nezam (mencari penyelesaian atas masalah rumit yang dihadapi rezim pemerintahan). The Supreme Council for National Security . TSCNS beranggotakan ketua parlemen, eksekutif, panglima perang, ketua badan yudikatif, SL, pejabat tinggi militer dan Korps Pengawal Revolusi Islam, 2 orang wakil yang dinominasikan oleh SL, menteri dalam negeri, menteri luar negeri, dan anggota kabinet lain yang diperlukan. Fungsi utama TSCNS adalah menentukan kebijakan pertahanan dan keamanan negara dalam kerangka yang ditentukan sebelumnya oleh SL, mengoordinasikan hal-hal pertahanan dengan aspek politik, intelijen, sosial, ekonomi, dan kehidupan budaya, serta memobilisasi sumber daya intelektual dan material dalam menghadapi ancaman dari dalam dan luar negeri. Yudikatif. Kekuasaan ini dipegang oleh seorang kepala yudikatif (sejak 1989). Ia bertanggung jawab memelihara pengorganisasian struktur administrasi pengadilan, merancang undang-undang kehakiman, dan merekrut hakim. Pada kenyataannya, kekuasaan yudikatif ini banyak dipengaruhi oleh TNEC.
• Parlemen: Unikameral (Majles-e-Shura-ye-Eslami) ---- Di dalam bahasa Inggris parlemen Iran disebut The Islamic Consultative Assembly (TICA). TICA terdiri atas 270 anggota. Yang menarik, 5 diantaranya dipilih dari minoritas agama yang ada di Iran yaitu Zoroaster, Yahudi, dan Kristen. Anggota TICA dipilih secara luber. Syarat jadi anggota TICA adalah beragama Islam, berkebangsaan Iran, terpelajar, usia antara 30 - 75 tahun, loyal pada Republik Islam Iran, serta memiliki kesehatan mental dan fisik. Pemilu TICA diawasi oleh GC dan parlemen. Anggota TICA tidak boleh rangkap jabatan di eksekutif. TICA juga memberi persetujuan atas Dewan Menteri yang disusun oleh Presiden. Secara umum, peran pengawasan TICA atas presiden mirip dengan negara-negara yang menganut sistem pemerintahan presidensil dunia lainnya.
Iraq
• Nama resmi: Republic of Iraq ----
• Ibukota: Baghdad ----
• Luas wilayah (km2): 437.072 ----
• Jenis kekuasaan: Republik ----
• Bentuk negara: Federasi ----
• Sistem pemerintahan: Parlementer ----
• Parlemen: Bikameral (Council of Representatives + Federation Council) ----
Israel
• Nama resmi: State of Israel ----
• Ibukota: Yerusalem ----
• Luas wilayah (km2): 20.770 (batas 1967) + 7.470 (pendudukan) ----
• Jenis kekuasaan: Republik ----
• Bentuk negara: Kesatuan ----
• Sistem pemerintahan: Parlementer ----
• Parlemen: Unikameral (Knesset) ----
Kazakhstan
• Nama resmi: Republic of Kazakhstan ----
• Ibukota: Astana ----
• Luas wilayah (km2): 2.724.900 ----
• Jenis kekuasaan: Republik ----
• Bentuk negara: Kesatuan ----
• Sistem pemerintahan: Presidensil ----
• Parlemen: Bikameral (Majilis + Senate) ----
Kuwait
• Nama resmi: State of Kuwait ----
• Ibukota: Kuwait ----
• Luas wilayah (km2): 17.820 ----
• Jenis kekuasaan: Monarki Konstitusional ----
• Bentuk negara: Kesatuan ----
• Sistem pemerintahan: Parlementer (Eksekutif/Emir Dominan) ----
• Parlemen: Unikameral (National Assembly) ----
Kyrgyzstan
• Nama resmi: Kyrgyz Republic ----
• Ibukota: Bishkek ----
• Luas wilayah (km2): 198.500 ----
• Jenis kekuasaan: Republik (Otoritarian) ----
• Bentuk negara: Kesatuan (Sentralis) ----
• Sistem pemerintahan: Presidensil ----
• Parlemen: Bikameral (Jogorku Kenesh) ----
Lebanon
• Nama resmi: Lebanese Republic ----
• Ibukota: Beirut ----
• Luas wilayah (km2): 10.400 ----
• Jenis kekuasaan: Republik ----
• Bentuk negara: Kesatuan (Sentralis) ----
• Sistem pemerintahan: Parlementer ----
• Parlemen: Unikameral (National Assembly) ----
Oman
• Nama resmi: Sultanate of Oman ----
• Ibukota: Muskat ----
• Luas wilayah (km2): 212.460 ----
• Jenis kekuasaan: Monarki Konstitusional ----
• Bentuk negara: Kesatuan ----
• Sistem pemerintahan: Presidensil (Sultan) ----
• Parlemen: Bikameral (Majilis ad-Dawls & Majilis ash-Shura) ----
Pakistan
• Nama resmi: Islamic Republic of Pakistan ----
• Ibukota: Islamabad ----
• Luas wilayah (km2): 803.940 ----
• Jenis kekuasaan: Republik ----
• Bentuk negara: Federasi ----
• Sistem pemerintahan: Parlementer ----
• Parlemen: Bikameral (Federal); Unikameral (Bagian) ----
Palestina
• Nama resmi: Palestine ----
• Ibukota: Yerusalem Barat ----
• Luas wilayah (km2): 6.055 ----
• Jenis kekuasaan: Republik ----
• Bentuk negara: Kesatuan (Otoritas Pusat) ----
• Sistem pemerintahan: Parlementer ----
• Parlemen: Unikameral (House of Representatives) ----
Qatar
• Nama resmi: State of Qatar ----
• Ibukota: Doha ----
• Luas wilayah (km2): 11.437 ----
• Jenis kekuasaan: Monarki Konstitusional ----
• Bentuk negara: Kesatuan ----
• Sistem pemerintahan: Presidensil (Emir) ----
• Parlemen: Unikameral (Majlis as-Shura/Advisory Council) ----
Syria
• Nama resmi: Syrian Arab Republic ---- • Ibukota: Damaskus ----
• Luas wilayah (km2): 185.180 ----
• Jenis kekuasaan: Republik ----
• Bentuk negara: Kesatuan (sentralis) ----
• Sistem pemerintahan: Presidensil ----
• Parlemen: Unikameral (People's Council) ----
Tajikistan
• Nama resmi: Republic of Tajikistan ----
• Ibukota: Dushanbe ----
• Luas wilayah (km2): 143.100 ---- • Jenis kekuasaan: Republik (otoritarian) ----
• Bentuk negara: Kesatuan + Elemen Federasi ----
• Sistem pemerintahan: Presidensil ----
• Parlemen: Bikameral (Majlisi Namoyondagon/National Assembly + Majlisi Milli/Assembly of Representatives) ----
Turki
• Nama resmi: Republic of Turkey ----
• Ibukota: Ankara ----
• Luas wilayah (km2): 780.580 ----
• Jenis kekuasaan: Republik ----
• Bentuk negara: Kesatuan ----
• Sistem pemerintahan: Parlementer ----
• Parlemen: Unikameral (Grand National Assembly) ----
Turkmenistan
• Nama resmi: Turkmenistan ----
• Ibukota: Ashgabat ----
• Luas wilayah (km2): 488.100 ----
• Jenis kekuasaan: Republik ----
• Bentuk negara: Kesatuan ----
• Sistem pemerintahan: Presidensil ----
• Parlemen: Unikameral (Halk Maslahaty/National Council) ----
Uni Emirat Arab
• Nama resmi: United Arab Emirates ----
• Ibukota: Abu Dhabi ----
• Luas wilayah (km2): 77.700 ----
• Jenis kekuasaan: Aristokrasi 7 Emir ----
• Bentuk negara: Federasi ----
• Sistem pemerintahan: Supreme Council 7 Emir ----
• Parlemen: Unikameral (Majlis) ----
Uzbekistan
• Nama resmi: Republic of Uzbekistan ----
• Ibukota: Tashkent ----
• Luas wilayah (km2): 447.400 ----
• Jenis kekuasaan: Republik (otoritarian) ----
• Bentuk negara: Kesatuan + Elemen Federasi ----
• Sistem pemerintahan: Presidensil ----
• Parlemen: Bikameral (Legislative Chamber + Senate) ----
Yaman
• Nama resmi: Republic of Yemen ----
• Ibukota: Sanaa ----
• Luas wilayah (km2): 555.000 ----
• Jenis kekuasaan: Republik ----
• Bentuk negara: Kesatuan ----
• Sistem pemerintahan: Kombinasi Parlementer + Presidensil ----
• Parlemen: Unikameral (Al Showra) ----
• Jenis kekuasaan: Monarki Konstitusional ---- [ ]
• Bentuk negara: Kesatuan ---- [ Bahrain terbagi ke dalam 5 gubernuran (disebut muhafazat) dan 12 kabupaten (disebut manatiq atau baladiyat). Anggota dewan kabupaten dipilih, kendati fungsi utama kelegislasiannya mereka perlu mendapat persetujuan pemerintah pusat. ]
• Sistem pemerintahan: Presidensil (Raja) ---- [ Raja adalah kepala negara, dan menjalankan fungsi pemerintahan melalui para menterinya. Raja mengangkat dan memberhentika Perdana Menteri (PM), menteri, dan hakim tinggi. Raja juga pemengan kuasa tertinggi Angkatan Pertahanan Negara. Raja berhak mengajukan hukum serta mengamandir konstitusi, serta mengajukan referendum bagi suatu hal yang krusial bagi negara. Pemerintahan sehari-hari Bahrain dijalankan oleh Dewan Menteri (DM). DM dipimpipn oleh PM. PM memiliki keistimewaan yaitu bukan merupakan subyek mosi ketidakpercayaan parlemen. Maksimal, parlemen hanya dapat menganggap PM tidak bisa bekerja sama dan itupun harus disepakati oleh 2/3 anggota parlemen. Raja adalah pemutus terakhir sengketa antar keduanya. ]
• Parlemen: Bikameral (Majlis ash-Shura + Majelis AnNuwwab) ---- [ MS dan MN masing-masing terdiri atas 40 anggota. Masa bakti kedua anggota badan adalah 4 tahun. Anggota MS diangkat oleh Raja, di mana MS memiliki kewenangan pengawasan kekuasan kendati lebih kecil dari MN. MN dipilih lewat pemilu dan memiliki fungsi pengawasan pemerintahan yang sesungguhnya. Parpol adalah ilegal di Bahrain. Bahrain hanya menganut konsep masyarakat sipil. ]
Iran
• Nama resmi: Islamic Republic of Iran ----
• Ibukota: Teheran ----
• Luas wilayah (km2): 1.648.000 ---- Populasi Iran per tahun 2011 adalah 78.868.711. Komposit etnisnya 61% Persia, 16% Azeri, 10% Kurdi, 6% Lur, 2% Baloch, 2% Arab, 2% Turkmen, dan 1% etnis lainnya. Bahasa yang dipraktekkan adalah Persia 53% (bahasa resmi), dialek Azeri dan Turki 18%, Kurdi 10%, Gilaki dan Mazandarani 7%, Luri 6%, Balochi 2%, Arab 2%, dan lainnya 2%. Agama mayoritas Iran adalah Islam yaitu 98%, sementara 2% nya adalah agama-agama lain seperti Zoroaster, Yahudi, Kristen dan Baha'i. • Jenis kekuasaan: Republik (Islam) ---- Jenis kekuasaan ini berlangsung sejak 1979 ketika berlangsung Revolusi Islam di bawah kepemimpinan Imam Khomeini yang menjungkalkan Dinasti Pahlevi. Iran (dahulu Persia) ditaklukan kalangan Arab tahun 640, dan selama 850 tahun berada di bawah kekuasaan dinasti non Persia. Hal ini berubah tahun 1502 ketika Dinasti Safawi beroleh kekuasaan dan menjadikan Syiah sebagai mazhab resmi kerajaan. Tahun 1736 kekuasaan beralih ke tangan Dinasi Qajar. Pasca Perang Dunia I (12 Desember 1925) Dinasti Pahlevi mengambil alih kekuasaan negara dan berkuasa hingga 1979. Menurut Article 56 konstitusi Iran menyatakan "... absolute sovereignty over the world and man belongs to God, and it is He Who has made man master of his own social destiny." Akibatnya, seluruh regulasi dan produk perundang-undangan harus dikonfirmasi dengan Islam. Dewan yang difungsinya khusus memperhatikan hal ini adalah Shora-ye Negahban atau Guardian Council (GC). Dan, hingga masa kedatangan Imam Mahdi (Imam ke-12) menjadi tugas vali-ye faqih (Supreme Leader) untuk memimpin rakyat, sebagai pemimpin tertinggi Iran.
• Bentuk negara: Kesatuan ---- Iran terbagi ke dalam 31 propinsi.
• Sistem pemerintahan: Presidensil ---- Supreme Leader. Struktur kuasa tertinggi di Iran ditempati oleh Supreme Leader (SL). Hingga saat ini, SL pertama adalah Ayatollah Ruhollah Khomeini dan ketika wafat digantikan oleh Ayatollah Ali Khamenei. Menurut konstitusi Iran, SL berperan untuk menjaga dan mengawasi kebijakan umum Republik Islam Iran, dan secara implementatif merancang dan mengarahkan politik dalam negeri dan luar negeri Iran. SL juga membawahi The Supreme Council for National Security (TSCNS), Angkatan Bersenjata, The Nation's Exigency Council, dan Head of Judiciary. Selain itu, SL juga membawahi dengan mengangkat 6 dari 12 anggota Guardian Council, lembaga yang melakukan screening dan pengawasan atas kandidat presiden, parlemen, dan Assembly of Expert. Presiden. Sejak 1989, hanya terdapat 2 badan eksekutif di Iran yaitu SL dan Presiden. Akibatnya, Presiden kini langsung memimpin Dewan Menteri. Kandidat presiden harus disetujui oleh GC. Presiden Iran tidak mengendalikan angkatan perang. Kewenangan presiden berada di bawah bayang-bayang kuat pengaruh SL. Kewenangan presiden ada di dalam perancangan kebijakan ekonomi. Guardian Council. Nama lengkap badan ini dalam bahasa Inggris adalah The Council of the Guardians of the Constitution. Model kewenangannya mengikuti yang tertera dalam konstitusi Iran tahun 1906. Anggotanya terdiri atas 12 orang, di mana 6 orang diangkat oleh SL dari kalangan ahli agama, dan 6 orang sisanya para ahli hukum dari aneka bidang kehidupan (sosial, ekonomi, teknologi, dan sejenisnya). Ke-6 anggota GC selain yang diangkat oleh SL dipromosikan oleh Head of Judiciary dan dipilih oleh Parlemen. Masa tugas anggota GC adalah 6 tahun, dan setengahnya dipilih kembali setiap 3 tahun. Fungsi utama GC adalah menentukan kompatibilitas produk legislasi baik dengan hukum Islam maupun konstitusi. Setiap produk legislasi yang dikeluarkan parlemen harus melalui persetujuan GC ini dalam 10 hari, dan jika dianggap tidak sesuai, maka legislasi dikembalikan lagi pada parlemen. The Nation's Exigency Council. Lembaga ini berdiri 6 Pebruari 1988 guna mengarbritase hubungan antara GC dengan Parlemen. Anggota TNEC diangkat oleh oleh SL. Ia terdiri atas 6 orang ulama yang berasal dari GC, ketua parlemen, ketua badan yudikatif, cabang-cabang eksekutif, dan personal lain yang ditentukan oleh SL. TNEC bekerja dalam prinsip hall-e mo'zalat-e nezam (mencari penyelesaian atas masalah rumit yang dihadapi rezim pemerintahan). The Supreme Council for National Security . TSCNS beranggotakan ketua parlemen, eksekutif, panglima perang, ketua badan yudikatif, SL, pejabat tinggi militer dan Korps Pengawal Revolusi Islam, 2 orang wakil yang dinominasikan oleh SL, menteri dalam negeri, menteri luar negeri, dan anggota kabinet lain yang diperlukan. Fungsi utama TSCNS adalah menentukan kebijakan pertahanan dan keamanan negara dalam kerangka yang ditentukan sebelumnya oleh SL, mengoordinasikan hal-hal pertahanan dengan aspek politik, intelijen, sosial, ekonomi, dan kehidupan budaya, serta memobilisasi sumber daya intelektual dan material dalam menghadapi ancaman dari dalam dan luar negeri. Yudikatif. Kekuasaan ini dipegang oleh seorang kepala yudikatif (sejak 1989). Ia bertanggung jawab memelihara pengorganisasian struktur administrasi pengadilan, merancang undang-undang kehakiman, dan merekrut hakim. Pada kenyataannya, kekuasaan yudikatif ini banyak dipengaruhi oleh TNEC.
• Parlemen: Unikameral (Majles-e-Shura-ye-Eslami) ---- Di dalam bahasa Inggris parlemen Iran disebut The Islamic Consultative Assembly (TICA). TICA terdiri atas 270 anggota. Yang menarik, 5 diantaranya dipilih dari minoritas agama yang ada di Iran yaitu Zoroaster, Yahudi, dan Kristen. Anggota TICA dipilih secara luber. Syarat jadi anggota TICA adalah beragama Islam, berkebangsaan Iran, terpelajar, usia antara 30 - 75 tahun, loyal pada Republik Islam Iran, serta memiliki kesehatan mental dan fisik. Pemilu TICA diawasi oleh GC dan parlemen. Anggota TICA tidak boleh rangkap jabatan di eksekutif. TICA juga memberi persetujuan atas Dewan Menteri yang disusun oleh Presiden. Secara umum, peran pengawasan TICA atas presiden mirip dengan negara-negara yang menganut sistem pemerintahan presidensil dunia lainnya.
Iraq
• Nama resmi: Republic of Iraq ----
• Ibukota: Baghdad ----
• Luas wilayah (km2): 437.072 ----
• Jenis kekuasaan: Republik ----
• Bentuk negara: Federasi ----
• Sistem pemerintahan: Parlementer ----
• Parlemen: Bikameral (Council of Representatives + Federation Council) ----
Israel
• Nama resmi: State of Israel ----
• Ibukota: Yerusalem ----
• Luas wilayah (km2): 20.770 (batas 1967) + 7.470 (pendudukan) ----
• Jenis kekuasaan: Republik ----
• Bentuk negara: Kesatuan ----
• Sistem pemerintahan: Parlementer ----
• Parlemen: Unikameral (Knesset) ----
Kazakhstan
• Nama resmi: Republic of Kazakhstan ----
• Ibukota: Astana ----
• Luas wilayah (km2): 2.724.900 ----
• Jenis kekuasaan: Republik ----
• Bentuk negara: Kesatuan ----
• Sistem pemerintahan: Presidensil ----
• Parlemen: Bikameral (Majilis + Senate) ----
Kuwait
• Nama resmi: State of Kuwait ----
• Ibukota: Kuwait ----
• Luas wilayah (km2): 17.820 ----
• Jenis kekuasaan: Monarki Konstitusional ----
• Bentuk negara: Kesatuan ----
• Sistem pemerintahan: Parlementer (Eksekutif/Emir Dominan) ----
• Parlemen: Unikameral (National Assembly) ----
Kyrgyzstan
• Nama resmi: Kyrgyz Republic ----
• Ibukota: Bishkek ----
• Luas wilayah (km2): 198.500 ----
• Jenis kekuasaan: Republik (Otoritarian) ----
• Bentuk negara: Kesatuan (Sentralis) ----
• Sistem pemerintahan: Presidensil ----
• Parlemen: Bikameral (Jogorku Kenesh) ----
Lebanon
• Nama resmi: Lebanese Republic ----
• Ibukota: Beirut ----
• Luas wilayah (km2): 10.400 ----
• Jenis kekuasaan: Republik ----
• Bentuk negara: Kesatuan (Sentralis) ----
• Sistem pemerintahan: Parlementer ----
• Parlemen: Unikameral (National Assembly) ----
Oman
• Nama resmi: Sultanate of Oman ----
• Ibukota: Muskat ----
• Luas wilayah (km2): 212.460 ----
• Jenis kekuasaan: Monarki Konstitusional ----
• Bentuk negara: Kesatuan ----
• Sistem pemerintahan: Presidensil (Sultan) ----
• Parlemen: Bikameral (Majilis ad-Dawls & Majilis ash-Shura) ----
Pakistan
• Nama resmi: Islamic Republic of Pakistan ----
• Ibukota: Islamabad ----
• Luas wilayah (km2): 803.940 ----
• Jenis kekuasaan: Republik ----
• Bentuk negara: Federasi ----
• Sistem pemerintahan: Parlementer ----
• Parlemen: Bikameral (Federal); Unikameral (Bagian) ----
Palestina
• Nama resmi: Palestine ----
• Ibukota: Yerusalem Barat ----
• Luas wilayah (km2): 6.055 ----
• Jenis kekuasaan: Republik ----
• Bentuk negara: Kesatuan (Otoritas Pusat) ----
• Sistem pemerintahan: Parlementer ----
• Parlemen: Unikameral (House of Representatives) ----
Qatar
• Nama resmi: State of Qatar ----
• Ibukota: Doha ----
• Luas wilayah (km2): 11.437 ----
• Jenis kekuasaan: Monarki Konstitusional ----
• Bentuk negara: Kesatuan ----
• Sistem pemerintahan: Presidensil (Emir) ----
• Parlemen: Unikameral (Majlis as-Shura/Advisory Council) ----
Syria
• Nama resmi: Syrian Arab Republic ---- • Ibukota: Damaskus ----
• Luas wilayah (km2): 185.180 ----
• Jenis kekuasaan: Republik ----
• Bentuk negara: Kesatuan (sentralis) ----
• Sistem pemerintahan: Presidensil ----
• Parlemen: Unikameral (People's Council) ----
Tajikistan
• Nama resmi: Republic of Tajikistan ----
• Ibukota: Dushanbe ----
• Luas wilayah (km2): 143.100 ---- • Jenis kekuasaan: Republik (otoritarian) ----
• Bentuk negara: Kesatuan + Elemen Federasi ----
• Sistem pemerintahan: Presidensil ----
• Parlemen: Bikameral (Majlisi Namoyondagon/National Assembly + Majlisi Milli/Assembly of Representatives) ----
Turki
• Nama resmi: Republic of Turkey ----
• Ibukota: Ankara ----
• Luas wilayah (km2): 780.580 ----
• Jenis kekuasaan: Republik ----
• Bentuk negara: Kesatuan ----
• Sistem pemerintahan: Parlementer ----
• Parlemen: Unikameral (Grand National Assembly) ----
Turkmenistan
• Nama resmi: Turkmenistan ----
• Ibukota: Ashgabat ----
• Luas wilayah (km2): 488.100 ----
• Jenis kekuasaan: Republik ----
• Bentuk negara: Kesatuan ----
• Sistem pemerintahan: Presidensil ----
• Parlemen: Unikameral (Halk Maslahaty/National Council) ----
Uni Emirat Arab
• Nama resmi: United Arab Emirates ----
• Ibukota: Abu Dhabi ----
• Luas wilayah (km2): 77.700 ----
• Jenis kekuasaan: Aristokrasi 7 Emir ----
• Bentuk negara: Federasi ----
• Sistem pemerintahan: Supreme Council 7 Emir ----
• Parlemen: Unikameral (Majlis) ----
Uzbekistan
• Nama resmi: Republic of Uzbekistan ----
• Ibukota: Tashkent ----
• Luas wilayah (km2): 447.400 ----
• Jenis kekuasaan: Republik (otoritarian) ----
• Bentuk negara: Kesatuan + Elemen Federasi ----
• Sistem pemerintahan: Presidensil ----
• Parlemen: Bikameral (Legislative Chamber + Senate) ----
Yaman
• Nama resmi: Republic of Yemen ----
• Ibukota: Sanaa ----
• Luas wilayah (km2): 555.000 ----
• Jenis kekuasaan: Republik ----
• Bentuk negara: Kesatuan ----
• Sistem pemerintahan: Kombinasi Parlementer + Presidensil ----
• Parlemen: Unikameral (Al Showra) ----
Yordania
• Nama resmi: Hashemite Kingdom of Jordan ----
• Ibukota: Amman ----
• Luas wilayah (km2): 92.300 ----
• Jenis kekuasaan: Monarki Konstitusional ----
• Bentuk negara: Kesatuan ----
• Sistem pemerintahan: Presidensil (Raja) ----
• Parlemen: Bikameral (House of Notables + Chamber of Deputies) ----
• Nama resmi: Hashemite Kingdom of Jordan ----
• Ibukota: Amman ----
• Luas wilayah (km2): 92.300 ----
• Jenis kekuasaan: Monarki Konstitusional ----
• Bentuk negara: Kesatuan ----
• Sistem pemerintahan: Presidensil (Raja) ----
• Parlemen: Bikameral (House of Notables + Chamber of Deputies) ----
kenapa tidak ada penjelasan atau sejarah mengenai sistem pemerintahan yordania pada saat ini
BalasHapuskapan2 diposting nama-nama kepala negara timur tengahnya ya gan!
BalasHapus